
Oleh: Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Dewan Pembina Forum Bhineka Indonesia (FORBIN)
Kedaulatan rakyat tidak semata hanya dalam hal politik bersih melalui haknya dalam pemilu setiap 5 tahunan. Namun harus juga diberikan kedaulatan nya di bidang ekonomi. Untuk itu pasca pemilu usai, rakyat berhak memperoleh kesejahteraannya karena tujuan pemilu utk kesejahteraan rakyat. Maka, rakyat sampai detik ini masih tinggal dan hidup di desa desa wajib mendapatkan segala bentuk pendapatan negara. Kuncuran dana desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014 yang setiap tahun terus meningkat, wajib dijaga dan ditingkatkan ke arah kemandirian dan kesejahteraan rakyat desa. Menjadi desa mandiri dan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dari seluruh sumber daya yang ada di desanya, sehingga tidak adalagai migrasi dari desa ke kota. Bahkan, sebaliknya akan banyak orang cerdas berkeahlian menjadi konsultan di desa. Sesungguhnya apabila UU Pemda, UU Kementrian Negara, dan UU Desa ini dijalankan secara konsisten dan benar, maka akan terjadi perubahan yang sangat luar biasa, di mana pertumbuhan ekonomi yang kita miliki saat ini akan berkorelasi langsung dengan pemerataan, keadilan, penyerapan tenaga kerja, dan kemiskinan. Bahkan, dapat mencegah terjadinya segala praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih saja terjadi. Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tak lagi berpusat di Jakarta pada kementerian, terkecuali untuk sejumlah program strategis yang berskala nasional maupun internasional, seperti industri pertahanan dan keamanan, hukum, agama, luar negeri, infrastruktur strategis integrasi nasinoal, dan atau program strategis nasional lainnya. Selebihnya teralokasikan pada Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi porsinya seperti piramida. Tidak perlu lagi beberapa program yang sudah bisa dikerjakan di Pemda, namun masih di alokasikan di pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait. Alihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) secara pasti setiap tahunnya sesuai kondisi objektif luas wilauah dan jumlah penduduk ke setiap provinsi, kabupaten/kota, serta desa agar semakin meningkat. Hal ini tentunya akan menghilangkan opini yang terjadi saat ini, yakni Negara Proporsal atau negara "ajul" dalam Bahasa Sunda, atau minta ke pusat. Yang menjadikan para kepala daerah dan dinas terlibat dalam praktek KKN dengan pusat. Yang membuat kepala daerah dan kepala dinas lebih sering berada di Jakarta untuk keperluan tersebut, yang ditindaklanjuti dengam program Bimtek di Jakarta untuk penyerapanannya. Alokasi anggaran ke daerah yang semakin besar, akan mendorong lahirnya para pelaku ekonomi baru di provinsi dan kabupaten/kota, dan ini akan menyerap ribuan bahkan jutaan tenaga kerja, karena tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pertumbuhan ekonomi pun akan semakin merata, yang berdampak pada pemerataan dan keadilan di Indonesia. Konsep ini sesungguhnya telah dirancang melalui UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara