Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Partai Golkar Soroti Dugaan Mark Up Harga Tanah Hingga 400%, Usul Pemda Limapuluh Kota Tempuh Jalur Hukum
  Bambang Soetiono   22 Juni 2023
ada uangnya, kenapa ada tunda bayar, karena seharusnya uang ini tentu dapat digunakan.

Kemudian terkait dengan neraca, sebagaimana yang kita lihat dan baca, per 31 Desember 2022 Nilai Kewajiban khususnya terkait Utang Belanja yaitu sebesar Rp. 40.496.216.166,10.

Dikatakan Afri Yunaldi, Fraksi Golkar memandang ini penting juga untuk dijelaskan oleh Pemerintah Daerah agar semua pihak mengetahui termasuk masyarakat. Penjelasan tersebut diharapkan komprehensif baik faktor penyebab maupun langkah-langkah yang telah dilakukan serta yang akan dilakukan baik untuk mengatasi Utang Belanja tersebut maupun untuk menghindari agar hal serupa tidak terjadi lagi ditahun-tahun mendatang.

Sementara itu menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Plt Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu 14 Juni 2023 menjelaskan dengan sangat gamblang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

“ terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar atas apresiasi terhadap pencapaian opini WTP yang ke delapan kali. Hal ini merupakan sumber inspirasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan kinerja pemerintah dalam menerima, melakukan, dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang telah dituangkan dalam APBD. Semoga opini WTP ini dapat memacu kinerja pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar lebih baik lagi ditahun-tahun berikutnya,” ujar Plt Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri.

Dijelaskan Plt Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, berkenaan dengan rendahnya pencapaian target pajak daerah sebesar 56.01 persen dan retribusi daerah sebesar 40.74 persen dapat dijelaskan bahwa kondisi ini disebabkan beberapa hal antara lain, antara lain masih rendahnya kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi untuk menunaikan kewajibannya.

Kemudian belum memadainya penegakan hukum/sanksi terkait pajak dan retribusi daerah dan belum cukupnya regulasi pendukung pelaksanaan pajak daerah dan terbatasnya kompetensi SDM diantaranya tenaga penilai pajak, tenaga penagih pajak, tenaga pemeriksa pajak. Kemudian masih terbatasnya infrastruktur pendukung, diantaranya aplikasi pajak dan retribusi daerah, serta jaringan yang masih terbatas. Kemudian NJOP yang masih jauh dari harga pasar; dan penetapan target pajak dan rertibusi yang over estimate.

“Berkenaan dengan belanja modal tanah dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pembelian tanah untuk perluasan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Sarilamak, selain itu juga dilakukan kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Ketinggian. Realisasi belanja modal tanah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.164.122.710,” papar Plt Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri.


Kemudian berkenaan dengan saldo akhir kas per 31 desember 2022 sebesar Rp15.215.681.606,54,- dapat dijelaskan bahwa saldo sebesar Rp. 15.215.681.606,54 adalah merupakan kas yang tidak berada di kas daerah sebesar Rp14.719.159.210,45 sedangkan kas yang berada pada kas daerah hanya sebesar Rp. 496.522.396,09. Adapun perincian kas yang tidak berada di kas daerah sebagai berikut, kas di BLUD RSUD sebesar Rp.8.461.843.585,50. Kas di Puskesmas sebesar Rp.6.032.834.378,95, kas dana Bos sebesar Rp.181.813.475,00. Kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp.18.646.167,00, kas di bendahara penerimaan sebesar Rp.23.850.000,00, kas lainnya sebesar Rp.171.604,00.

Dipaparkan Plt Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, terkait dengan sisa kas akhir tahun anggaran pada BLUD tidak disetor pada kas daerah akan tetapi dilaporkan pada PPKD yang merupakan bagian dari Silpa pemerintah daerah.

“ Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.