Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bahas RUU Kesehatan, Legislator Golkar Tegas Bedakan Tembakau dengan Narkotika dan Minuman Alkohol
  Bambang Soetiono   23 Juni 2023
Ilustrasi. (Photo: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

kabargolkar.com - Pembahasan RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif DPR RI dinyatakan rampung. Hal itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dan Pemerintah, Senin, 19 Juni 2023. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, sedangkan dua fraksi, Demokrat dan PKS menolak.

Salah satu isu krusial dalam RUU Kesehatan yang mendapat sorotan publik adalah penyetaraan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol. Kelompok masyarakat yang paling keras menentang aturan tersebut adalah petani tembakau dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.

"Dalam pembahasan di tingkat Komisi, kami telah meyakinkan perlunya pemisahan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol, karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan. Setelah melalui proses yang alot, akhirnya disetujui narkotika dan minuman alkohol dicabut dari RUU Kesehatan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Kompleks Senayan, Rabu (21/6).

Menurut Yahya, industri hasil tembakau perlu dilindungi karena mempunyai peran signifikan dalam perekonomian nasional. Kontribusi cukai rokok tembakau terhadap keuangan negara setiap tahun terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2022 mencapai sekitar 200 triliun rupiah.

Yahya juga menjelaskan, dari sisi penyerapan tenaga kerja, industri hasil tembakau mempunyai andil yang besar. Terdapat sekitar 5-6 juta orang yang bekerja di sektor industri tembakau. Mulai dari petani tembakau, pekerja di pabrik-pabrik rokok yang dikenal dengan buruh klinting, pedagang di toko-toko dan warung, sampai pedagang kaki lima.

"Nasib mereka dan keluarganya harus mendapat perlindungan agar mereka tetap bisa survive, terutama di tengah krisis ekonomi global dewasa ini," lanjut Yahya.

Lebih lanjut, Yahya juga menegaskan, pada saat banyak industri melakukan PHK terhadap karyawannya selama covid 19, industri hasil tembakau satu-satunya industri yang berhasil mempertahankan pekerjanya untuk tidak di PHK. Hal ini terjadi juga di pabrik-pabrik yang kecil.

"Saya berharap agar pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tidak memberatkan industri hasil tembakau. Walaupun disadari zat adiktif tembakau mempunyai dampak terhadap masalah kesehatan," pungkas Anggota DPR RI dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.

Untuk selanjutnya, pengesahan RUU Kesehatan diputuskan pada Rapat Paripurna DPR RI yang akan dijadwalkan segera.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.