Kabargolkar.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar kepala desa mendapat kewenangan dan kemandirian penuh dalam hal pengelolaan dana desa.
“Pemerintah desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa masing-masing, karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Politisi Partai Golkar ini berharap kemandirian pengelolaan dana desa tersebut mempunyai kepastian dan payung hukum yang jelas sebagai dasar tata kelola. Dalam mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan, diutarakan Firman, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa bersumber dari APBN.
Dia menekankan menjadi penting untuk memberikan kepercayaan dan kemandirian kepada perangkat desa agar mereka melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas kehati-hatian.
Tidak hanya itu, lanjut Wakil Ketua Umum SOKSI ini, pengelolaan dana desa oleh perangkat desa juga akan membuat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara karena dana desa bersumber dari APBN.
Selanjutnya, hal yang mendasar adalah pemerintah desa mempunyai karakteristik desa berbeda-beda. Hal itu juga menimbulkan potensi dan kearifan lokal yang berbeda.
“Kalau pengelolaan dana desa itu masih harus mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat seperti selama ini, maka pemerintah desa itu tidak akan bisa maju dan membangun desanya melalui dana desa tersebut,” pungkasnya.