Kabargolkar.com - Legislator Golkar asal Pasuruan Mukhamad Misbakhun menilai, penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM sudah sesuai amanat UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
"Kebijakan Penghapusan Kredit Macet untuk Pelaku UMKM sesuai Amanat UU PPSK," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram pribadinya @mmisbakhun, Rabu (2/8/2023).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mendorong, pemerintah segera merumuskan kebijakan penghapusbukuan tagihan hutang UMKM di bank.
"Karena Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK," ucap Misbakhun.
Selain itu, kata anggota Komisi XI DPR ini, aturan penghapusan tagihan utang UMKM sudah lengkap seperti UU 10 tahun 1998.
"Yakni tentang Perbankan maupun Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan OJK 40 tahun 2019," tegas Misbakhun.
Lanjutnya, Misbakhun menegaskan, khusus pada UU PPSK, amanat tersebut didapat dari pasal 250-251 yang menyatakan piutang macet.
"Utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapusan tagihan," tutup Misbakhun.