kabargolkar.com - Dalam rangka mendorong dan memajukan perlindungan bagi para pelaku usaha UMKM, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung penuh usulan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih didalam sebuah draft.
"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM, kami khususnya di Partai Golkar ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan, Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya dalam acara WEBINAR "UMKM GOES TO DIGITAL MARKET" di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter. Dimana dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM kita sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.
"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.
Oleh karena itu, tambahnya, maka RUU ini akan disusun dalam bentuk omnibus law difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang sudah ada penataan kembali setelah bentuk kewenangan dan menguatkan koordinasi mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan yang diatur lebih detail dalam undang-undang RUU PPSK ini.
"Koperasi dan BPR sebagai lembaga keuangan non-bank banyak diakses oleh UKM akan didorong untuk diberikan ruang agar go public di pasar modal dipertimbangkan pelibatan LPS dalam aktivitas penjaminan di koperasi dan BPR. Dalam konteks kepailitan penempatan operasi pada posisi yang kurang adil tidak seperti kelembagaan toko lembaga keuangan dan perbankan maupun asuransi di mana tidak bisa Dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia OJK atau kementerian keuangan," paparnya.
Kemudian, tambahnya, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, tersistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.
"Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," pungkasnya.