Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer, Fraksi Golkar Minta Pemkab Karawang Pertahankan Alokasi Anggaran PPMS
  Bambang Soetiono   03 Agustus 2023
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin/RMOLJabar

kabargolkar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Karawang diminta untuk tetap mengalokasikan anggaran Peningkatan Mutu dalam Manajemen Sekolah (PMMS). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan guru honorer agar kian meningkat pada 2024 mendatang.

Demikian diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin kepada Kantor Berita RMOLJabar pada Rabu (2/8) petang.

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Karawang itu, dalam pembasahan KUA-PPAS APBD tahun 2024 di internal Komisi IV bersama mitra kerja yang utamanya itu Disdikpora Karawang, pihaknya melihat adanya perubahan anggaran yang terjadi di dalam program PMMS yang peruntukanmya itu digunakan untuk pengangkatan guru honorer pada 2024.

"Kami berharap alokasi anggaran PMMS yang sebelumnya ini diperuntukan bagi guru honorer yang belum terakomodir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 dan 2023, bisa tetap dialokasikan pada program semula agar diangkat menjadi seorang P3K guru. Artinya, Pemkab Karawang tidak mengubah jumlah besaran alokasi anggaran PPMS untuk pengangkatan guru honorer sebagai P3K di tahun 2024 karena sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang masih tersisa di Kabupaten Karawang," ungkapnya.

Pasalnya, lanjut politisi Partai Golkar asal Dapil III Karawang ini, bahwa ihwal perubahan anggaran itu terjadi dikarenakan adanya konsekuensi terhadap sejumlah guru honorer yang diangkat sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) pada 2023.

"Dengan ditetapkannya alokasi anggaran di dalam program PMMS yang setiap tahunnya itu selalu rutin dialokasikan bagi para guru honorer, dapat meningkatkan kesejahteraan para guru maupun tenaga kependidikan lainnya yang masih berstatus sebagai honorer. Kami yang ada di Komisi IV DPRD Karawang, utamanya yang ada di dalam Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa kami tetap konsisten dalam mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang belum terekrut diangkat sebagai PKKK guru," tegasnya.

Seperti diketahui bersama, P3K guru ini sebelumnya merupakan guru honorer yang telah diangkat oleh pemerintah sebagai seorang ASN, namun bukan berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 lalu yang bersamaan dengan pembukaan CPNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tersebut, lanjutnya, PPPK atau P3K guru ini merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, sehingga dapat diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara, akan melaksanakan tugas jabatan yang disertai dengan diberikannya gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja golongannya," ulasnya.

Biasanya, kata dia, untuk menjadi seorang guru yang status kepegawaiannya adalah PNS, seseorang perlu mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, sesuai ketetapan dari BKN, di tahun 2021 tidak ada seleksi CPNS untuk guru

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.