Selain itu, kata dia, PPPK guru juga bisa mendapatkan kenaikan gaji yang di mana kenaikan gaji PPPK guru ini umumnya digolongkan menjadi dua. Yaitu kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan tersebut diatur dengan lebih mendetail di Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," jelasnya.
Tak hanya menerima gaji, kata Ibe menambahkan, seorang PPPK guru juga akan menerima tunjangan yang sama seperti tunjangan PNS pada instansi pemerintahan yang menjadi tempat para guru PPPK bekerja nantinya.
"Tunjangan PPPK guru ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya," pungkasnya.