Kabargolkar.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menekankan jika hak cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak harus sama dan terhubung dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah berlaku.
“Hak cuti di RUU KIA ini juga harus sama dengan UU lain, contohnya Ketenagakerjaan, agar nantinya tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” ujarnya, saat Rapat Panitia Kerja RUU KIA dengan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan dalam RUU KIA hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Sementara, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan.
“Jadi masalahnya disitu ya ada perbedaan, di Panja kami berupaya memperbaiki agar jangan sampai ada perbedaan jika bisa itu RUU KIA harus saling terhubung,” katanya.
Dirinya menjelaskan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.