Kabargolkar.com - Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Soedeson Tandra, menyatakan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Soedeson menegaskan bahwa undang-undang ini perlu dipandang dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai sarana efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
"UU Perampasan Aset harus kita lihat dalam frame yang lebih luas, yakni pemberantasan korupsi," kata Soedeson yang merupakan seorang pakar hukum.
"Penegakan hukum ini juga perlu diletakkan dalam satu prinsip transparansi yang lebih dalam, dari hulu sampai ke hilir, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Soedeson menambahkan bahwa transparansi adalah kunci dalam pelaksanaan hukum ini. Dengan transparansi yang lebih mendalam, publik bisa memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, UU Perampasan Aset ini tidak hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku korupsi, tapi juga sebagai langkah pencegahan yang efektif.
"Saya mendukung adanya UU Perampasan Aset. Ini adalah langkah maju bagi Indonesia dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum kita." Katanya.
Dukungan Soedeson Tandra ini merupakan sinyal positif bagi upaya pemerintah dalam memperkuat hukum dan peraturan untuk menanggulangi korupsi. UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat yang ampuh dalam mengekstrak aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan mengembalikannya ke negara.
Pernyataan Soedeson Tandra ini diprediksi mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi dan masyarakat umum, yang melihatnya sebagai langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menguatkan penegakan hukum di Indonesia.
Soedeson Tandra merupakan Caleg DPR RI Dapil Papua Tengah nomor urut 2 dari Partai Golkar