Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies menyatakan bahwa DPR RI siap mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, pembahasan itu masih harus menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai payung hukum utama.
“Kita ikuti arahan Pak Presiden. Cuman kan perlu kita bahas dulu KUHAP-nya. Karena intinya soal pidana, termasuk perampasan aset, itu ada di KUHAP. Jangan sampai nanti malah abuse of power,” kata Adies saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5/25).
Adies menekankan bahwa KUHAP menjadi rujukan utama seluruh proses hukum pidana, termasuk tata cara penyitaan dan perampasan aset. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan terintegrasi dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
Adies juga menjelaskan bahwa bukan hanya RUU Perampasan Aset yang bergantung pada KUHAP. RUU Kepolisian yang juga masuk daftar prioritas turut menunggu penyelesaian revisi KUHAP.
“Jangan sampai nanti UU Perampasan Aset atau Kepolisian sudah kita bahas, ternyata nggak sinkron dengan KUHAP. Kan mesti revisi lagi, kerja dua kali,” katanya.
Walau demikian, Adies menegaskan bahwa prinsipnya DPR setuju dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Ia juga katakan akan mendorong koordinasi lintas komisi agar pembahasan KUHAP bisa segera dirampungkan.
“Prinsipnya kita setuju dengan Pak Presiden. Makanya kita akan koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP. Karena dua RUU penting nunggu KUHAP selesai,” jelasnya.
Pernyataan Adies merespons pidato Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Di mana Prabowo menyatakan dukungan kuat terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Dengan begitu, menurut Adies, semangat politik untuk memberantas korupsi sudah cukup kuat.
“Sekarang tinggal bagaimana kita menyusun regulasi secara hati-hati agar kuat secara hukum dan tidak tumpang tindih,” pungkasnya.