Kabargolkar.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo terus pelototi pemangkasan kuota impor daging dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton. Pemangkasan itu dikhawatirkan mengurangi pasokan daging saat momen penting jelang puasa dan Lebaran.
Waketum Partai Golkar ini mengingatkan, dampak dari berkurangnya pasokan di dalam negeri akibat pemotongan kuota ini. Karena tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan menghadapi puasa dan Lebaran, yang biasanya pada saat tersebut kebutuhan terhadap daging melonjak.
“Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Harus banyak belajar. Mereka itu kan bukan orangorang yang menguasai mendalam mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua,” kata Firman dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).
Legislator Golkar ini juga mengingatkan, masalah pangan merupakan persoalan yang diatur dalam konstitusi dan menjadi hak setiap warga negara.
“Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi, negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini,” ucapnya.
Atas kontroversi tersebut, dia menyarankan Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan SPI, tetap mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Firman juga mempertanyakan alasan Bapanas hanya mau mengeluarkan rekomendasi impor sebanyak 145 ribu ton, dari total kebutuhan 400 ribu ton. Angka impor daging lembu tersebut tidak tiba-tiba, tapi diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Dalam kasus ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan Lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir belum? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kaya apa,” tanya Firman.
Sebagaimana diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memotong kuota impor daging tahun ini dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton. Jumlah kuota tersebut kemudian diberikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar dapat dikeluarkan Surat Perintah Impor (SPI)-nya.