Kabargolkar.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim pihaknya punya semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perlu mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.
Menurut politikus Golkar itu, Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap UU tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu.
Kata Doli, salah satu penyempurnaannya, yakni terkait ambang batas parlemen. "Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli.
Doli lebih jauh mengungkapkan perubahan itu nantinya harus melalui kajian, sehingga penetapan besaran ambang batas memiliki dasar yang baik.
Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas tersebut bisa mengurangi suara terbuang dalam pemilu.
Lagipula, kata dia, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.