kabargolkar.com - Data yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun terlibat permainan judi online.
Besaran transaksi tersebut hingga mencapai angka Rp 3 miliar dengan puluhan ribu transaksi.
"Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah data anak usia 11 hingga 16 tahun dengan total transaksi melambung ke angka Rp 7,9 miliar.
"Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," Ivan menerangkan.
Politisi Golkar, Dave Laksono meminta pemerintah segera melakukan tindakan tegas untuk menanggulangi perjudian online ini. Dia merasa miris dengan terlibatnya anak-anak dan remaja.
"Menyedihkan, dan belum ada langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan hal ini secara permanen," kata Dave kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dave menjelaskan, memberantas judi online bukan semata tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun perlu dukungan aktif dari lembaga dan instansi terkait termasuk masyarakat. "Ini butuh kerja semua sektor, jangan juga hanya melempar tanggung jawab ke Kominfo semata," kata dia.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar ini mengatakan sinergitas penegakan hukum dan pencegahan secara permanen juga wajib menjadi perhatian khusus.
"(Pengusutan hukum) itu pasti, akan tetapi akar permasalahan apakah terselesaikan? Itu yang harus jadi prioritas. Harus dikonsepkan secara menyeluruh, agar mengcover semua sisi," terang Dave.