Kabargolkar.com - Bertempat di Gor Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Puteri Komarudin anggota Komisi XI DPR RI Praksi Partai Golkar dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) lakukan penyuluhan jasa keuangan dengan tema “Pelaporan dan Pengaduan Fintech Lending dan Pinjaman Daring Ilegal” pada Kamis (08/08/24).
Acara tersebut turut dihadiri OJK RI dan Jawa Barat, Muspika Kecamatan Darangdan, Kepala Desa Darangdan dan juga sebanyak 300 orang tamu undangan dari beberapa Desa.
Teguh OJK Jawa Barat menurut kan,
“Kami dari OJK menghimbau agar masyarakat bisa mengelola ke uangan dengan baik jangan sampai terjerat dengan pinjaman yang sekiranya akan memberatkan dikemudian hari apalagi yang Ilegal.
“Masyarakat juga harus lebih selektif untuk memilih lembaga ke uangan Legal dan Ilegal yang akan memberikan pinjaman. Untuk itu kami dari OJK jika ada yang membutuhkan segala informasi bisa menghubungi nomor Whatsapp (081-157-157-157).
Sementara itu Puteri Komarudin menambahkan,
“Jika berhutang harus sesuai dengan kemampuan, uang hasil dari pinjaman lebih baik digunakan untuk modal usaha jangan sampai dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
“Di yakini Bank Emok dan pinjaman lainnya tidak akan masuk dikarenakan sudah bisa mengelola ke uangan dengan sangat baik.
“Terkait dengan pinjaman online kami mendengar aspirasi dari masyarakat semenjak dilantik jadi anggota DPR RI Tahun 2019, dan sekarang sudah ada payung hukum yang bisa menjadi perlindungan untuk konsumen, agar jika nantinya ada penawaran oleh pinjaman Ilegal bisa di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, tuturnya”. (mediamitrahukumbhayangkara.com)