Kabargolkar, 4 Februari 2025 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru harus dirancang agar benar-benar menunjang implementasi KUHP baru yang telah disahkan. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Fraksi Partai Golkar yang bertajuk "RUU KUHAP Baru untuk Menunjang Berlakunya KUHP Baru", yang digelar di Ruang Fraksi Partai Golkar, DPR RI, pada Selasa (4/2/2025).
Diskusi ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Markus Priyo, serta dimoderatori oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedason Tandra. Turut hadir dalam diskusi ini, para Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yakni Rikwanto, Mangihut Sinaga, dan Benny Utama, serta Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar.
Dalam pemaparannya, Sari Yuliati menekankan bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana harus memiliki keselarasan dengan substansi KUHP baru agar pelaksanaannya tidak menemui hambatan di lapangan.
"KUHP yang baru telah mengubah banyak paradigma dalam hukum pidana kita, sehingga revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut. Jika tidak, maka implementasi KUHP baru bisa terhambat, dan ini tidak kita inginkan," ujar Sari Yuliati.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak-hak tersangka, korban, serta efektivitas dalam penegakan hukum.
Dalam diskusi, Prof. Dr. Markus Priyo memberikan perspektif akademis terkait urgensi pembaruan KUHAP agar sejalan dengan perkembangan hukum modern. Sementara itu, para Anggota Komisi III DPR RI yang hadir juga memberikan pandangan masing-masing terkait tantangan dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang berjalan.
Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen Fraksi Partai Golkar dalam memastikan pembahasan legislasi berjalan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam implementasi hukum nasional.