Sari Yuliati dan Fraksi Golkar Komisi III DPR RI Audiensi dengan ICJR Bahas RUU KUHAP
Jakarta, 4 Maret 2025 – Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Ruang Fraksi Golkar DPR RI. Diskusi ini membahas berbagai masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya mengenai penguatan sistem peradilan, hak korban, serta mekanisme restorative justice (RJ).
Perwakilan ICJR, Medina, menyampaikan bahwa masyarakat sipil telah menyusun berbagai rekomendasi terkait RUU KUHAP. Salah satu poin utama adalah pentingnya keterpaduan sistem hukum dengan prinsip check and balances. Ia menegaskan bahwa KUHAP harus menjamin keadilan dan keterpaduan dalam due process of law, di mana setiap tindakan hukum harus objektif. Selain itu, ICJR menyoroti perlunya pengaturan dan pengujian alat bukti dalam forum praperadilan agar lebih terukur, serta memperkuat hak advokat dalam mendampingi saksi atau tersangka sejak tahap penyelidikan.
Medina juga menyoroti bahwa dalam KUHAP saat ini, hak-hak korban belum mendapatkan tempat yang layak. Ia mendorong agar konsep restitusi bagi korban serta mekanisme diversi (penyelesaian di luar persidangan) lebih diperjelas dan diselaraskan antara aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menanggapi dengan pertanyaan seputar mekanisme RJ. Ia mengusulkan agar ada pencatatan dalam sistem peradilan untuk mencegah penyalahgunaan RJ oleh pelaku berulang. "Satu kasus bisa diselesaikan dengan RJ, tapi tetap tercatat di pengadilan. Sehingga kalau pelaku ingin RJ lagi, bisa terdeteksi agar ada efek jera," ujarnya.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya Fraksi Golkar Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat sipil guna memastikan bahwa revisi KUHAP dapat mencerminkan prinsip keadilan, perlindungan hak korban, serta penguatan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.