Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai RUU usulan DPR RI dalam sidang rapat paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, selasa (18/2/25).
Pengesahan tersebut disahkan pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPr RI terkait permintaan penetapan RUU KUHAP usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini, dimana kemudian Adies meminta pendapat dari seluruh juru bicara Fraksi di DPR.
“Dengan demikian kedelepan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing,” kata Adies
Adies pun meminta persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?” lanjut Adies.
Seluruh anggota rapat kemudian menyetujui agar RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Diketahui bahwa sebelumnya KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan.
Pada periode DPR RI 2024-2029 saat ini, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.