kabargolkar.com - Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa mulai menyeruak ke
permukaan politik nasional. Namun, bagi sebagian kalangan di parlemen, permintaan itu dinilai masih prematur dan butuh kajian akademik mendalam sebelum melangkah lebih jauh.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, termasuk salah satu yang bersuara lantang. Ia mempertanyakan dasar kekhususan Solo yang dapat membedakannya dari kota-kota lain di Indonesia.
"Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa," ujar Irawan dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Usulan itu sendiri bermula dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, KPA H Dany Nur Adiningrat, menyatakan bahwa pembentukan Daerah Istimewa Solo bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran yang selama ini, menurut mereka, belum mendapat perhatian yang layak.
Namun, bagi Irawan, keinginan itu tidak cukup hanya berlandaskan kehendak historis. Ia menekankan pentingnya mengkaji latar belakang kuat yang dapat menjadi dasar hukum keistimewaan tersebut.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?" kata Irawan.
Menurutnya, persoalan status daerah juga harus ditegaskan sejak awal. Solo saat ini berstatus kota. Jika diusulkan menjadi daerah istimewa, apakah status tersebut akan berubah menjadi provinsi, atau tetap kota, atau ada format baru?
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi, kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?" lanjut Irawan mempertanyakan.
Komisi II DPR, yang menjadi mitra kerja Kementerian Dalam Negeri dalam isu-isu otonomi daerah, memang harus ekstra hati-hati dalam menangani wacana ini. Tanpa kajian akademik yang memadai, perubahan status administratif berisiko menjadi preseden politik yang sulit dikendalikan.
"Nah, kalau dilihat dari kabupaten/kota kan ada juga yang khusus seperti Batam. Jadi ya memang harus kita kaji naskah akademik pemekarannya. Kalau dia minta satu keistimewaan, kita harus lihat dulu keistimewaannya dalam hal apa?" ujar Irawan.
Dalam konteks Indonesia, status daerah khusus dan istimewa bukan sekadar gelar kosong. Ada konsekuensi hukum, politik, dan administratif yang membuntuti. Yogyakarta, misalnya, mendapat keistimewaan karena kepala daerahnya, Sultan Hamengkubuwono, diangkat tanpa melalui pemilihan umum langsung.
"Kan (kepala daerah) sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang-perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?" jelas Irawan.
Menurut Irawan, sampai saat ini belum ada penjelasan konkret mengenai bentuk keistimewaan yang diinginkan oleh Solo. Apakah dari aspek budaya, politik, ekonomi, atau investasi?
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti