Permintaan itu pun, kata Irawan, harus dikuliti satu per satu, termasuk kemungkinan keistimewaan Solo sebagai kota budaya. Sebab, terburu-buru memberikan status istimewa tanpa kejelasan dasar hanya akan menimbulkan polemik baru.
"Jadi ya kita harus pelajari dulu, kita dalami naskah revisinya, kekhususan dan keistimewaannya itu pada bagian dari apa? Apakah keistimewaan sebagai kota budaya atau seperti apa?" ungkap Irawan.
Usulan tentang Daerah Istimewa Surakarta pertama kali muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Senayan, Jakarta, pada 24 April 2025. Wamendagri Aria Bima dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa ada aspirasi dari masyarakat Solo untuk mendapatkan keistimewaan serupa Yogyakarta.