Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Lewat RUU Sisdiknas, Purnamasidi desak Pemerintah Intervensi Beban Pendidikan Tinggi
  Muzaki   11 November 2025
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas ke Universitas Jember, (6/11). Foto: dpr.go.id

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan pentingnya Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menjawab tantangan berat yang tengah dihadapi perguruan tinggi di Indonesia, terutama dalam hal pembiayaan dan kesenjangan antar lembaga pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan Purnamasidi usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas ke Universitas Jember, Kamis (6/11/25).

Menurutnya, berbagai masukan dari perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mengerucut pada satu hal: semakin beratnya beban pengelolaan lembaga pendidikan tinggi tanpa dukungan intervensi yang memadai dari pemerintah.

“Perguruan tinggi merasa beban mereka makin berat. Sementara intervensi pemerintah untuk mengurangi beban itu belum terlihat. Padahal, ini bagian dari visi Indonesia membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia menambahkan, beban finansial tersebut mencakup biaya akreditasi program studi yang mencapai puluhan juta rupiah, hingga keterbatasan ruang untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena sensitivitas publik terhadap isu kenaikan biaya pendidikan.

“Bayangkan, satu program studi bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp50 juta untuk akreditasi. Kalau perguruan tinggi punya 10 atau 11 prodi, itu beban luar biasa. Tapi mereka juga tidak bisa menaikkan UKT karena langsung jadi isu nasional,” ungkapnya.

Dorong Intervensi Anggaran

Purnamasidi menilai bahwa arah Revisi UU Sisdiknas harus memastikan adanya intervensi nyata dari pemerintah dalam bentuk alokasi anggaran yang proporsional untuk pendidikan tinggi

“Pilihannya hanya dua: pemerintah memberikan intervensi anggaran atau perguruan tinggi menaikkan UKT. Tapi menaikkan UKT akan menurunkan tingkat partisipasi kuliah, yang saat ini baru sekitar 32 persen secara nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi kasar pendidikan tinggi Indonesia memang baru mencapai 32,2% pada 2024, tertinggal dari negara-negara ASEAN lain seperti Malaysia (43%) dan Thailand (49%). Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Kesenjangan Antar Perguruan Tinggi
Purnamasidi juga menyoroti kesenjangan sistemik antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTKL). Ia menjelaskan bahwa kesenjangan tersebut terjadi pada dua aspek utama: pembiayaan dan sistem penerimaan mahasiswa.

“Faktanya, PTKL mendapat alokasi anggaran lebih besar dibanding PTN, apalagi PTS. Dari sisi penerimaan, PTKL lebih diminati karena menjanjikan pekerjaan setelah lulus. Sementara PTN memperpanjang masa seleksi hingga berbulan-bulan, bahkan membuka jalur mandiri hingga tiga kali. Akhirnya PTS yang jadi korban,” paparnya.

Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencatat, jumlah mahasiswa baru di PTS menurun signifikan dalam lima tahun terakhir. Beberapa kampus swasta di daerah bahkan mengalami penurunan hingga 50 persen jumlah mahasiswa baru.

“Kalau ini terus dibiarkan, PTS yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan tinggi di daerah akan tumbang. Padahal mereka punya peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi,” tambahnya. 

Reformasi Anggaran Pendidikan
Lebih lanjut, Purnamasidi menyoroti penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang menurutnya belum tepat sasaran

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.