“Anggaran 20 persen itu seharusnya cukup kalau digunakan tepat sasaran. Tapi hari ini, ada program non-pendidikan yang ikut menyedot dana itu. Misalnya, program MBG 2026 mengambil Rp235 triliun dari anggaran pendidikan, padahal tidak berkaitan langsung dengan sistem pendidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika struktur anggaran pendidikan disusun dengan jelas dan transparan, maka kebutuhan dunia pendidikan nasional seharusnya dapat terpenuhi.
“Kami di Komisi X sudah menghitung, kebutuhan pendidikan kita tidak sampai Rp500 triliun. Padahal anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp700 triliun. Jadi ini soal penataan dan keberpihakan,” lanjutnya.
Amandemen UU Sisdiknas
Kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ke Universitas Jember ini merupakan bagian dari rangkaian uji publik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Amandemen ini diharapkan mampu melahirkan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perubahan zaman, serta memperkuat tata kelola pendidikan tinggi nasional.
“RUU Sisdiknas bukan hanya bicara kurikulum, tapi bicara masa depan SDM bangsa. Karena itu, kita ingin undang-undang ini melindungi semua, baik PTN, PTS, maupun PTKL,” pungkas Purnamasidi.