Jakarta — Sejumlah korban investasi bodong PT Fikasa Group menceritakan
nasib mereka—tabungan puluhan tahun lenyap, harapan masa depan memudar. Di hadapan Komisi X DPR RI, mereka mencari keadilan.
Komisi XI DPR RI pun tak tinggal diam. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima dari masyarakat, termasuk kasus Fikasa Group yang telah menjerat banyak warga dengan janji manis keuntungan investasi.
“Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Misbakhun dengan nada tegas di Gedung DPR, Selasa (11/11/25).
Misbakhun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi XI, terutama OJK, untuk mencari solusi yang konkret.
“Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Misbakhun menekankan bahwa DPR tidak akan membiarkan rakyat terus menjadi korban permainan investasi ilegal yang menjerat tanpa pengawasan. Ia menegaskan, OJK memiliki kewajiban untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” lanjutnya.
Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menggambarkan betapa terorganisirnya modus investasi Fikasa Group. Ia menyebut para korban dijanjikan keuntungan tinggi, antara 10 hingga 15 persen per tahun, melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).
Perusahaan-perusahaan tersebut dijalankan oleh nama-nama yang kini kerap disebut korban dengan getir: Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan Christina Salim. Mereka disebut-sebut sebagai manajemen utama Fikasa Group yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti.
“Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” ungkap Saiful dalam RDPU tersebut.
Pahitnya, setelah kasus terbongkar, perusahaan tersebut justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Langkah ini, menurut Saiful, hanyalah cara licik untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor. Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat