Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dorongan Eric Hermawan Lindungi IKM Rokok Madura, Kemenkeu Siapkan Lapisan Tarif Cukai Baru untuk Tekan Rokok Ilegal
  Adi   17 Januari 2026
Eric Hermawan Anggota DPR RI Komisi XI
KabarGolkar - Peredaran rokok ilegal atau yang dikenal masyarakat Madura sebagai
rokok durno kian mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai ini dengan mudah ditemukan di warung kelontong, pasar tradisional, hingga jalur lintas kabupaten dan provinsi. Penjualannya dilakukan secara terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
 
Fenomena ini menjadi ironi di tengah reputasi Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur. Daerah yang hidup dari “daun emas” para petani itu justru menjadi ladang subur peredaran rokok ilegal. Kualitas tembakau yang tinggi tidak selalu berujung pada industri yang tertib, melainkan sebagian terseret ke jalur produksi tanpa izin.
 
Sumenep dan Pamekasan selama ini dikenal sebagai basis industri rokok skala kecil dan menengah (IKM). Meski tidak sebesar pusat industri rokok nasional seperti Kudus atau Kediri, aktivitas produksi dan distribusi rokok lokal di Madura tumbuh pesat. Namun, tingginya biaya dan kompleksitas perizinan membuat sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa pita cukai.
 
Persoalan rokok ilegal di Madura tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Di lapangan, penegakan hukum kerap dipertanyakan. Razia dinilai hanya menyentuh pelaku kecil, sementara jaringan besar disebut tetap bergerak bebas. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan kebijakan dan pengawasan.
 
Secara nasional, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan. Data Indodata mencatat potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun. Tingkat konsumsi rokok ilegal pun melonjak signifikan, dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024. Di sisi lain, sektor industri rokok legal masih menyerap ratusan ribu tenaga kerja, terutama dari kalangan industri kecil dan menengah.
 
Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak menyuarakan perlunya pendekatan yang lebih solutif. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, negara perlu membuka jalan agar pelaku usaha rokok ilegal dapat beralih ke jalur legal tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dengan skala usaha mereka.
 
Eric Hermawan merupakan politisi Partai Golkar asal Bangkalan, Madura, yang dikenal aktif memperjuangkan aspirasi ekonomi rakyat di daerahnya. Terpilih sebagai anggota DPR RI dan menjadi wakil rakyat Madura di Senayan, Eric menempatkan isu industri tembakau dan rokok rakyat sebagai salah satu fokus perjuangannya. Baginya, keberlangsungan IKM rokok Madura tidak bisa dilepaskan dari nasib petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
 
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.