Sebagai wakil rakyat dari Madura, Eric aktif mendorong adanya kebijakan cukai yang lebih ramah bagi IKM rokok. Dalam berbagai forum, termasuk saat masa reses di Bangkalan bersama Bea Cukai, pengusaha rokok lokal, dan pemerintah daerah, ia menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal.
Usulan tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa solusi tidak harus melalui pembentukan kawasan khusus rokok. Ia mengusulkan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai jalan tengah agar pelaku usaha rokok ilegal memiliki opsi tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Gagasan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas penambahan lapisan tarif cukai baru. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi para pengusaha rokok ilegal agar dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal dan mulai berkontribusi pada penerimaan negara.
“Penambahan lapisan tarif cukai ini bertujuan memberi ruang bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal. Dengan begitu, mereka bisa membayar pajak secara resmi,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. Ia menyatakan, setelah lapisan tarif cukai baru resmi diterapkan, pemerintah tidak akan lagi memberikan kelonggaran bagi pelaku yang tetap membandel. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa pengecualian.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020, terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Penambahan lapisan baru diharapkan menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Madura dan daerah lain, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi industri rokok kecil dan menengah.