“Negara harus hadir tidak hanya melalui pembangunan fisik sekolah, tetapi juga melalui kepekaan sosial, pendampingan, dan keberpihakan nyata kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pendidikan adalah hak dasar, bukan beban,” tegas Atalia.
Oleh sebab itu, menurut Atalia, program Sekolah Rakyat (SR) harus benar benar lebih selektif dalam memilih lokasi, tidak hanya di wilayah perkotaan tapi juga di wilayah pedesaan. Alasannya karena kemiskinan lebih banyak terjadi di desa ketimbang di kota. Pemilihan lokasi Sekolah Rakyat (SR) yang selama ini lebih banyak dikota, membuat SR jauh dari jangkauan anak miskin yang kebanyakan ada di pedesaan dan merasa seolah anak menjadi terbuang dari lingkungan ketika harus masuk SR yang ada di perkotaan.
Dengan pemilihan lokasi Sekolah Rakyat yang lebih selektif, diharapkan program ini bisa benar benar tepat sasaran, yaitu menjangkau masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Atalia, akan terus mengawal kebijakan perlindungan sosial dan pendidikan inklusif agar setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik.