Jakarta, Senin 15 September 2025 – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, mengecam keras kasus kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran terhadap anak perempuan berinisial AMK (9 tahun) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan cerminan kegagalan sistem perlindungan anak.
Atalia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan adil, transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Menurutnya, orang tua memiliki tanggung jawab moral dan hukum tertinggi untuk melindungi anak, sementara negara wajib hadir menjamin hak-hak dasar anak sebagaimana diamanatkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Atalia menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi AMK, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, hingga pemulihan gizi. Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan masa depan anak korban tetap terjamin dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Atalia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui edukasi pengasuhan positif (positive parenting) dan peningkatan kewaspadaan masyarakat. “Mari jadikan kasus pilu AMK sebagai pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli. Lindungi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkasnya.