Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi sebuah kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia, terlebih di hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang identik dengan perjuangan emansipasi dan keadilan bagi perempuan.
Pengesahan RUU PPRT mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan. UU PPRT secara substansial merupakan langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi perempuan pekerja rumah tangga.
"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujar Wakil Ketua DPR RI.
UU PPRT mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dalam implementasinya, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), baik secara luring maupun daring, dengan ketentuan berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah.
Undang-undang ini juga menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. P3RT secara tegas dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun, guna memastikan perlindungan ekonomi yang layak bagi pekerja.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.
Pengawasan penyelenggaraan PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, undang-undang ini tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan, serta mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.” pungkas Wakil Ketua DPR RI.