Jakarta, 2 Juni 2026 – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bekerja sama dengan Delegasi Inter Pares Parlemen Uni Eropa menyelenggarakan workshop bertema Meaningful Public Participation in the Legislative Process sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, tersebut dibuka oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Ravindra Airlangga.
Dalam pidato pembukaannya, Ravindra menyoroti tantangan yang dihadapi banyak negara terkait menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi persoalan global yang tidak hanya dialami negara berkembang, tetapi juga negara-negara maju. Karena itu, peningkatan kualitas partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kembali legitimasi lembaga negara di mata masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan fondasi bagi pelaksanaan reformasi struktural jangka panjang, modal sosial dalam menentukan arah pembangunan, serta prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Ravindra.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tantangan tersendiri dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Salah satu faktor yang kerap menjadi sorotan adalah anggapan bahwa proses legislasi masih berlangsung secara tertutup dan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara luas. Melalui kolaborasi dengan Inter Pares, DPR RI berupaya mempelajari berbagai praktik terbaik dari parlemen di berbagai negara dalam mengembangkan mekanisme partisipasi publik yang lebih efektif dan bermakna.
Ravindra juga menekankan bahwa upaya menghadirkan meaningful public participation bukanlah tujuan yang dapat dicapai secara instan. Ia menilai tidak ada satu model parlemen yang sepenuhnya sempurna dalam menjamin representasi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap lembaga legislatif perlu terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta meningkatnya harapan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ravindra mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pandangannya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).
Ia menambahkan, ketiga prinsip tersebut menjadi tolok ukur penting dalam membedakan partisipasi publik yang benar-benar substantif dengan pelibatan masyarakat yang hanya bersifat prosedural. Untuk itu, DPR RI terus memperkuat berbagai mekanisme partisipasi publik pada setiap tahapan legislasi agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, Ravindra berharap workshop bersama Inter Pares ini dapat menjadi ruang berbagi pengalaman dan pengetahuan yang konstruktif bagi penguatan praktik parlemen yang lebih inklusif. Melalui forum tersebut, diharapkan proses legislasi tidak hanya menghasilkan regulasi yang berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi serta proses demokrasi secara keseluruhan.