Selain regulasi, Dadang menegaskan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan dan mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Menurutnya, penerapan konsep agroforestri atau wanatani dapat menjadi solusi yang mampu mengintegrasikan upaya pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan harus diarahkan untuk menciptakan harmoni antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya.