Jakarta, 2 Juli 2026. Penyelenggaraan Haji 2026 dinilai banyak pihak
berjalan lancar dan sukses. Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah akan tetap melakukan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 dengan fokus pada tiga hal yaitu tata kelola Mina, persyaratan Istitha'ah (kemampuan) haji, serta delay penerbangan haji.
Menanggapi hal tersebut, Singgih Januratmoko Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji 2026 harus dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan sistem secara menyeluruh.
"Saya mengapresiasi penyelenggaraan haji tahun 2026 yang secara umum berjalan dengan baik. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Justru evaluasi pasca-haji harus menjadi budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), karena pelayanan haji selalu menghadapi tantangan yang semakin kompleks dari tahun ke tahun," ujar Singgih Januratmoko.
Menurut politisi Partai Golkar , tiga fokus evaluasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yakni tata kelola di Mina, persyaratan istitha'ah, serta keterlambatan (delay) penerbangan merupakan isu strategis yang memang membutuhkan perhatian bersama antara Pemerintah Arab Saudi dan seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
Singgih menilai kawasan Mina hingga saat ini masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Keterbatasan kapasitas lahan yang harus menampung jutaan jemaah dalam waktu bersamaan menjadikan pengaturan mobilitas, penempatan tenda, distribusi logistik, hingga pengelolaan arus manusia memerlukan sistem yang semakin modern dan berbasis teknologi.
"Mina merupakan episentrum pelayanan haji. Selama kapasitas kawasan ini tetap terbatas sementara jumlah jemaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif. Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan, optimalisasi penempatan tenda, serta penguatan sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital," tegasnya.
Ia menambahkan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan di Mina tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada kebijakan kuota, pengaturan jadwal pergerakan jemaah, hingga koordinasi lintas syarikah.
Sedangkan terkait persyaratan istitha'ah, Menurut legislator Partai Golkar dari Dapil Jateng 5, bahwa kebijakan tersebut sejatinya merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan jemaah, bukan sekadar persyaratan administratif.
Menurutnya, pelaksanaan istitha'ah kesehatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis standar medis yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap calon jemaah.
"Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang sangat berat. Karena itu, penerapan istitha'ah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jemaah, bukan sekadar formalitas administrasi." jelasnya.
Ia juga mendorong agar pembinaan kesehatan calon jemaah dimulai jauh sebelum masa keberangkatan sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan kondisi kesehatannya.
Sedangkan terkait masalah delay penerbangan haji, Singgih menilai persoalan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari kesiapan armada, manajemen jadwal penerbangan, koordinasi bandara embarkasi, pelayanan ground handling, hingga sistem mitigasi ketika terjadi gangguan operasional.
"Delay penerbangan bukan sekadar persoalan teknis maskapai. Dampaknya dapat memengaruhi jadwal ibadah, kondisi fisik jemaah, bahkan kesiapan petugas di Arab Saudi