Jakarta – Komisi XII DPR RI berencana menelusuri dugaan gangguan teknis dalam kegiatan eksplorasi panas bumi (geotermal) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga berkaitan dengan munculnya titik-titik panas dan lumpur panas di kawasan permukiman warga.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai persoalan sosial yang muncul seiring pelaksanaan proyek geotermal di NTT. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius.
Untuk itu, Komisi XII DPR RI bersepakat memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek geotermal tahap pertama pada masa persidangan mendatang. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menyusun upaya penanganan dan mitigasi yang diperlukan.
"Kita ingin tahu apa yang terjadi dan bagaimana penanggulangan serta mitigasi bencana yang terjadi tersebut," ujar Bambang usai memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI dengan audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (13/7/26).
Bambang menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat, penolakan yang disampaikan bukan ditujukan terhadap rencana pengembangan proyek geotermal pada tahap berikutnya. Masyarakat, kata dia, lebih menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan yang muncul akibat proyek tahap pertama, termasuk pemulihan dampak lingkungan dan sosial yang hingga kini masih dirasakan.
Selain dampak lingkungan, masyarakat juga menyampaikan persoalan lain, seperti proses pemberian ganti rugi serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum diselesaikan secara tuntas. Menurut Bambang, informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi XII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di sektor energi.
"Mereka menyampaikan ini terkait dengan proses ganti rugi kemudian atensi CSR yang dulu dijanjikan itu pun belum tuntas. Nah ini kan saya pikir kita tidak sepenuhnya mendapat informasi utuh selama ini sehingga dengan adanya pengaduan ini yang sudah kita terima langsung ini akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sebagai informasi, sejumlah media melaporkan adanya kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar PLTP Mataloko, Kabupaten Ngada. Kekhawatiran tersebut mencakup kemunculan lumpur panas, perubahan kualitas lahan, hingga dugaan pencemaran lingkungan. Sementara itu, kalangan akademisi dan pengelola proyek berpandangan bahwa manifestasi berupa mata air panas, uap, maupun lumpur panas merupakan fenomena geologi alami yang lazim ditemukan di kawasan panas bumi dan belum dapat secara langsung dikaitkan dengan aktivitas pengeboran.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komisi XII DPR RI untuk meminta penjelasan secara menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan. Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat diperoleh kepastian berdasarkan kajian ilmiah sekaligus menghasilkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat terdampak.