Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ranny Fahd Arafiq Respons Usulan PDUI, Siap Perjuangkan Payung Hukum Perlindungan Tenaga Medis
  Muzaki   15 Juli 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Jakarta, 13 Juli 2026 – Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) yang mengusulkan penguatan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Senin (13/7), sebagai respons atas masih maraknya kasus kekerasan yang dialami tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Dalam paparannya, PDUI mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga medis masih menjadi fenomena gunung es. Banyak kasus tidak pernah dilaporkan karena korban khawatir terhadap dampak karier maupun menganggap kekerasan sebagai bagian dari risiko profesi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya dr. Icha di Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ranny menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdikan diri untuk menyelamatkan nyawa justru harus mendapatkan rasa aman saat menjalankan tugas.

"Kita sangat prihatin mendengar masih ada tenaga medis yang bekerja dalam bayang-bayang intimidasi dan kekerasan. Dokter, perawat, dan seluruh tenaga kesehatan hadir untuk melayani masyarakat. Karena itu, negara juga harus memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak," ujar Ranny.

Ranny menilai usulan pembentukan Perpres merupakan langkah yang tepat karena dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mampu mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga dalam membangun sistem perlindungan tenaga medis secara menyeluruh.

"Kalau menunggu pembentukan undang-undang tentu membutuhkan waktu. Sementara persoalan ini perlu direspons lebih cepat. Perpres bisa menjadi langkah konkret agar perlindungan bagi tenaga medis segera memiliki kepastian," lanjutnya.

Ia menegaskan Komisi IX DPR RI akan mendalami usulan tersebut bersama pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan. Selain memperkuat regulasi, Ranny juga mendorong tersedianya mekanisme pelaporan yang aman serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak lagi dianggap sebagai hal yang wajar.

"Kami di Komisi IX siap mengawal usulan ini. Harapannya, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas dengan aman sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga semakin optimal," tutup Ranny.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.