Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Agun Gunandjar: Aturan Pelaksana KUHP Tak Kunjung Rampung, Reformasi Hukum Terhambat
  Muzaki   16 Juli 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wamen Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan,(15/7). Foto: dpr.go.id

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar meminta pemerintah mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, belum rampungnya aturan turunan tersebut menjadi hambatan bagi implementasi reformasi hukum yang telah ditetapkan sebagai salah satu agenda prioritas nasional.

Di sisi lain, Agun memberikan apresiasi terhadap kinerja anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang realisasinya telah melampaui 90 persen. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut perlu diimbangi dengan penyelesaian program-program strategis, khususnya regulasi turunan KUHP.

"Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100 persen, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi," kata Agun dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/26).

Menurut Agun, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak semata-mata diukur dari tingginya tingkat serapan, tetapi juga dari tercapainya target program prioritas pemerintah. Ia menilai belum selesainya aturan pelaksana KUHP telah menimbulkan berbagai kendala dalam penerapan di lapangan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena penyusunan regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum, sementara implementasinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain. Karena itu, sinkronisasi antarinstansi dinilai menjadi hal yang penting agar pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai ketentuan.

"Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agun juga menyoroti Peraturan Jaksa Agung yang mengatur pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ia berpandangan bahwa regulasi tersebut harus dipastikan selaras dengan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHP agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan pidana.

Selain itu, ia menyinggung adanya dua mekanisme pembinaan pidana yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diselaraskan melalui penyelesaian aturan pelaksana sehingga pelaksanaan reformasi hukum dapat berlangsung secara konsisten sesuai amanat undang-undang.

Di akhir penyampaiannya, Agun berharap Kementerian Hukum menempatkan penyelesaian peraturan pelaksana KUHP sebagai agenda utama. Dengan demikian, berbagai persoalan implementasi yang selama ini muncul dapat segera diatasi.

"Saya berharap hal-hal seperti ini menjadi prioritas agar kiranya dalam pembahasan LKPP 2026 yang akan datang, kita ketemu lagi di sini, ini sudah selesai," pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.