Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Gandung Pardiman Apresiasi Menteri Maman: Ojol Bebas Pajak dan Dapat Status UMKM Lewat Perpres
  Muzaki   13 Agustus 2026
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman

Jakarta, 11 Agustus 2026 – Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online.

Dalam Perpres tersebut, salah satu poin penting adalah pembebasan pajak penghasilan bagi pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah PTKP serta pemberian status sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tegas, gandung.

“Ini langkah progresif dan berpihak. Selama ini ojol berada di zona abu-abu: bukan buruh, bukan juga pengusaha. Dengan status UMKM, mereka akhirnya punya payung hukum untuk akses KUR, BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, dan pembiayaan," ujar Gandung Pardiman dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Gandung menilai kebijakan bebas pajak ini sangat relevan di tengah beban operasional ojol yang terus naik, mulai dari harga BBM, cicilan motor, hingga potongan aplikasi.

"Selama ini penghasilan ojol sering dianggap ‘gaji’, padahal itu omzet. Setelah dipotong bensin, perawatan, dan cicilan, yang bersih sering di bawah UMR. Pembebasan pajak akan sangat membantu daya beli mereka," tambahnya.

Menurutnya, pemberian status UMKM juga membuka akses ojol terhadap program pemerintah seperti: KUR Mikro* dengan bunga rendah untuk modal dan perawatan kendaraan, BPJS Ketenagakerjaan subsidi iuran, Pelatihan digital dan sertifikasi melalui Kemenkop UMKM, Bantuan sarana prasarana seperti tempat istirahat dan charging station.

"Dengan Perpres ini, negara hadir mengakui ojol sebagai pekerja sekaligus pelaku usaha. Ini bisa menjadi model perlindungan pekerja platform di sektor lain," jelas Gandung.

Gandung mendorong agar implementasi Perpres ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis bersama Kemenkeu, Kemenaker, dan aplikator. Ia juga mengingatkan pentingnya pendataan yang valid agar bantuan tepat sasaran. 

"Kita apresiasi. selanjutnya adalah memastikan di lapangan benar-benar dirasakan. Komisi VII DPR RI siapa mengawal oebijakan tersebut. Tutup, Gandung Pardiman, Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil D.I Yogyakarta.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.