“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.
Menurutnya, penyelesaian status guru non-ASN tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan. Ketidakpastian yang dialami tenaga pendidik berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap sekolah dan peserta didik.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu.
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, mengatakan pihaknya membawa aspirasi guru non-ASN dari berbagai wilayah di Indonesia. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan proses pendataan dan penyelesaian status kepegawaian.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dapat menjadi landasan dalam penyelesaian status guru non-ASN menuju ASN PPPK. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai kekhawatiran para guru mengenai mekanisme serta tahapan penuntasan status kepegawaian mereka.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.