Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi,
menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para guru non-ASN agar persoalan status kepegawaian mereka tidak hanya diselesaikan melalui kebijakan sementara atau transisi. Kepastian status, menurutnya, penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para tenaga pendidik.
Komitmen tersebut disampaikan Nur setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Sebelumnya, organisasi tersebut juga telah menyampaikan persoalan serupa kepada pimpinan DPR RI terkait ketidakpastian status dan masa depan guru non-ASN.
Menurut Nur, persoalan yang dihadapi guru non-ASN bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah, keberlanjutan kegiatan belajar-mengajar, masa pengabdian, kesejahteraan hingga jaminan perlindungan sosial.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/26).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk tetap menjalankan tugas mengajar. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi solusi permanen terhadap persoalan status kepegawaian.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Nur mendorong pemerintah untuk menyusun pemetaan kebutuhan guru secara nasional dengan berbasis data yang akurat. Dengan cara tersebut, kebijakan pengangkatan guru diharapkan tidak hanya bertumpu pada ketersediaan formasi administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan dan daerah.
Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off tahun 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN. Menurut Nur, kelompok tersebut patut memperoleh perhatian dan prioritas karena telah memiliki pengalaman mengajar. Sebagian di antaranya juga telah mempunyai sertifikat pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar masa pengabdian menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam kebijakan afirmasi bagi guru non-ASN. Salah satu opsi yang dapat didorong, menurutnya, adalah melalui perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil sekolah serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya