"Syarat kreditnya akan dimudahkan dan diukur dari batas pendapatannya. Ada skema cicilan ringan yang memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan rumah, sisanya dibantu bank. Saya kira persoalan pendanaan tidak ada masalah jika pembayarannya disesuaikan dengan gaji," urainya.
Terkait penanganan rumah tidak layak huni, Hamka menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program Bedah Rumah. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas tempat tinggal agar memenuhi standar hunian yang layak.
"Kalau untuk rumah yang tidak layak huni di daerah-daerah, pemerintah sudah memiliki program yang namanya Bedah Rumah. Melalui program itu, masyarakat dapat memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per satu unit rumah untuk diperbaiki," jelasnya.
Hamka menegaskan Komisi V DPR RI akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan strategis di sektor perumahan. Ia berharap kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan sektor perbankan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam menghadirkan skema pembiayaan yang mampu meringankan beban masyarakat.
Dengan kolaborasi tersebut, ia berharap kebutuhan dan hak dasar masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dapat semakin terpenuhi secara menyeluruh.