Maruli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak asasi setiap penumpang untuk memperoleh perlindungan maksimal harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen tertulis.
“Setiap penumpang yang membeli tiket telah mempercayakan keselamatan jiwanya kepada penyelenggara transportasi. Kepercayaan itu harus dijawab dengan tanggung jawab yang penuh. Negara tidak boleh membiarkan keselamatan masyarakat menjadi persoalan yang baru diperhatikan setelah musibah terjadi. Hak asasi penumpang untuk hidup, memperoleh rasa aman, mendapatkan pertolongan, dan menerima perlindungan hukum harus dijamin secara maksimal sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga penanganan pascakecelakaan,” pungkas Maruli Siahaan.