Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dave Laksono: RUU Penyiaran Harus Jaga Kebebasan Berekspresi dan Keamanan Digital
  Muzaki   29 September 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat memimpin kunjungan Komisi I DPR RI ke Lanud Adisutjipto, Sleman, (25/9). Foto: dpr.go.id

Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah
Fikarno Laksono menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menurut Dave, regulasi penyiaran perlu dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan upaya membangun lingkungan digital yang aman. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” ujar Dave kepada wartawan di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/26).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut kemajuan teknologi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, aturan yang disusun perlu bersifat adaptif agar mampu mengikuti perubahan ruang digital sekaligus tetap memperhatikan prinsip demokrasi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan nasional.

“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” katanya.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran, Dave juga menyoroti aspek perlindungan anak di ruang digital. Ia mengatakan ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan membatasi akses pada satu platform saja. Pengamanan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembatasan pada suatu layanan tidak justru membuat anak beralih ke platform digital lain yang masih memiliki celah serupa.

“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.

Di sisi lain, Dave menilai regulasi penyiaran juga harus mampu menjawab perubahan yang terjadi dalam industri media nasional. Perkembangan platform digital telah memengaruhi pola konsumsi masyarakat, termasuk pergeseran jumlah penonton dan penempatan iklan dari televisi ke layanan digital.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan kemampuan industri nasional untuk beradaptasi sehingga perkembangan teknologi tidak hanya memberikan manfaat bagi platform digital, tetapi juga menciptakan nilai bagi industri dan perekonomian nasional.

“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.

Terkait berbagai kekhawatiran mengenai pengaturan kebebasan berekspresi maupun konten digital, Dave menegaskan pembahasan RUU Penyiaran masih berada dalam proses dan akan dibicarakan lebih lanjut bersama pemerintah

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.