Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar, Hamka B Kady, berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/26). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Diskusi berlangsung dalam suasana akrab dan diikuti puluhan pengemudi dari berbagai komunitas ojol. Dalam pertemuan tersebut, Hamka mendengarkan beragam persoalan yang dihadapi pengemudi, terutama menyangkut kepastian hukum, perlindungan saat bekerja, serta hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Hamka menjelaskan bahwa salah satu materi yang dibahas dalam usulan perubahan RUU LLAJ adalah penambahan 24 pasal baru, mulai dari Pasal 225A hingga Pasal 225X, yang ditempatkan dalam Bab XIIIA tentang transportasi berbasis platform digital.
Usulan pengaturan tersebut mencakup angkutan sewa khusus, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan terbatas, pelaku usaha mikro, serta perusahaan penyedia aplikasi. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital.
Dalam rancangan tersebut, sepeda motor dimungkinkan untuk digunakan mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Meski demikian, pengertian dan batasan angkutan terbatas perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Pengaturan tersebut perlu memperjelas persyaratan kendaraan, standar keselamatan, ruang lingkup layanan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kejelasan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman dan sesuai ketentuan.
Perlindungan Pengemudi dan Tanggung Jawab Aplikator Jadi Perhatian
Selain kepastian hukum, perlindungan terhadap pengemudi menjadi salah satu isu utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Usulan perubahan tersebut turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi perusahaan penyedia aplikasi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi perlindungan asuransi, penetapan tarif, dan pengaturan kuota kendaraan.
Dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan, rancangan pengaturan mencakup kewajiban mengikuti program asuransi atau memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan.
Namun, implementasinya perlu disertai kejelasan mengenai manfaat yang diterima pengemudi, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur pengajuan klaim ketika kecelakaan terjadi saat menjalankan pekerjaan.
Transparansi dalam penetapan tarif dan pemotongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi juga menjadi perhatian. Pengemudi perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai komponen tarif, besaran potongan, serta perhitungan pendapatan bersih yang diterima dari setiap layanan.
Di samping itu, mekanisme pengaduan dan penonaktifan akun perlu dirancang secara adil dan transparan. Pengemudi harus memiliki akses untuk mengetahui alasan penonaktifan akun serta kesempatan mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan aplikasi