Untuk bisa saling bertukar pengalaman dan berbagi informasi seputar fungsi dan tugas parlemen, DPR RI dan DPRD tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota diusulkan bertemu secara periodik. Para wakil rakyat dari DPR RI dan DPRD di satu daerah pemilihan (dapil) tertentu sangat mungkin dipertemukan, agar bisa membicarakan isu-isu kontemporer kedaerahan.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Apalagi, sudah ada wacana memisahkan UU MD3 menjadi UU tersendiri, yaitu UU MPR RI, UU DPR RI, UU DPD RI, dan UU DPRD. Dalam konteks ini, sangat relevan dan penting para wakil rakyat yang duduk di DPR RI dan DPRD bertemu membincang persoalan yang dihadapi bersama.
“Yang penting juga bagaimana DPRD dan DPR RI dari suatu daerah tertentu bisa sinkron dan kolaborasi dengan baik dalam pertemuan yang diatur secara periodik,” ucap legislator dapil Kaltim tersebut. Sementara itu, kehadiran DPRD Kutai Kertanegara ingin mengonsultasikan bagaimana menyusun peraturan tatib yang bisa mengikat semuang anggota dewan. Selain itu, bagaimana pula tata beracara yang berlaku di DPR RI dan DPRD.
Hetifah mengatakan, perlu ada sinkronisasi dengan UU yang mengatur di atasnya bila ingin menyusun peraturan tata tertib (tatib). “Kami bertukar pengalaman dan informasi untuk menyusun peraturan menyangkut diri mereka sendiri seperti tatib yang baik dan bisa mencerminkan satu lembaga perwakilan yang representatif dan bisa dipercaya,” komentar Hetifah yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.
Ditambahkannya, sebagai representasi dari masyarakat yang sudah dipilih langsung, DPRD tidak berbeda dengan DPR RI. Punya kewajiban dan aturan-aturan bagaimana etika bekerja. Secara umum para wakil rakyat dari kedua lembaga perwakilan ini harus jadi teladan bagaimana menyampaikan aspirasi, menjadi akuntabel, dan transparan terhadap semua yang sedang dan belum dikerjakan.