Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kasus Jiwasraya, Komisi XI DPR: Tidak Melalui PMN
  Bambang Soetiono   22 Januari 2020
Komisi XI DPR. (Foto: VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya)

kabargolkar.com, JAKARTA - Upaya penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya akan diarahkan kepada langkah penyelesaian secara bisnis, tanpa membawa-bawa Penyertaan Modal Negara atau PMN.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, sebagai upaya yang didorong pihaknya melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawas Kinerja Industri Keuangan.

"Tidak melalui PMN (bailout) sama sekali. Selesaikan secara business-to-business seperti kata Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Dito di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2020.

Dito menegaskan, hal itu juga berlaku bagi strategi pengembalian dana nasabah JS Saving Plan, sebagaimana yang sebelumnya diutarakan Kementerian BUMN.

Langkah dan strateginya adalah melalui upaya pembentukan anak usaha PT Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra, agar nantinya bisa menampung dana investor yang akan masuk.

Hal itu juga akan dilengkapi dengan pembentukan holding asuransi, sesuai rencana-rencana yang telah dibahas oleh Kementerian BUMN, dalam upaya pembenahan masalah Jiwasraya tersebut. "Nanti, investor akan masuk dan akan dapat berapa triliun (dana investasi)," kata Dito.

"Kemudian (ada juga upaya) holdingisasi asuransi, sehingga akan dapat (keuntungan) lagi. Jadi, business to business, bukan PMN, bukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sama sekali," ujarnya. (*)

----------

vivanews

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.