Kedelapan, anggaran untuk pembebasan lahan tanjung pin ggir (573 ha) yang ditampung di Perubahan APBD TA 2019 dihapuskan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dan anggaran tersebut tidak ditampung di APBD TA 2020. Padahal DPRD Kota Pematangsiantar setiap tahun anggaran selalu meminta merekomendasikan agar anggaran anggaran pembebasan lahan tersebut ditampung. (*)
----------