Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi DPRD Pematangsiantar Kompak Dukung Pansus Hak Angket, Golkar: Wali Kota Hefriansyah Langgar Norma
  Bambang Soetiono   28 Januari 2020
Anggota DPRD menyampaikan pandangan tentang Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/1/2020). (Foto: Tribun Medan/Tommy Simatupang))

kabargolkar.com, PEMATANGSIANTAR - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar memberikan pandangan
mendukung untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Wali Kota Hefriasnyah yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Seluruh fraksi ini menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/1/2020). Tujuh pandangan ini disampaikan masing-masing perwakilan dari fraksi.

Fraksi NasDem disampaikan oleh Jani Apohan Saragih, Fraksi PDIP Suhandi Apohman Sinaga, Fraksi Golkar Hendra Pardede, Fraksi Hanura Andika Prayogi, Fraksi Gerindra Neti Sianturi, Fraksi Demokrat Metro Hutagaol, dan Fraksi PAN/PKPI oleh Alex Panjaitan.

"Kami menduga Wali Kota Hefriansyah telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar norma yang sudah diatur undang-undang. Kami mengusulkan Pansus Hak Angket penyelidikan," ujar Jani Apohan dalam pandangan fraksi.

Kritikan pedas juga datang dari pandangan Fraksi Golkar. Hendra Pardede mengatakan Wali Kota Hefriansyah sudah mengambil kebijakan yang sewenang-wenang secara berulang-ulang.

"Bahwa wali kota sudah melakukan hal yang sewenang-wenang secara berulang-ulang saat pemberhentian ASN. Ini telah dilakukan berulang-ulang," katanya.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mengatakan dalam komposisi pembentukan Pansus Hak Angket terdiri dari 11 anggota dewan yang diikuti seluruh fraksi.

Timbul mengatakan untuk penetuan ketua akan dimusyawarahkan oleh setiap anggota Pansus Hak Angket.

"Untuk penyelidikannya dari tanggal 29 Januari - 20 Februari. Baru setelah itu pansus menyampaikan ke pimpinan dan sampai keluarnya rekomendasi 25 Februari kalau sesuai berjalan dengan jadwal," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota dewan menandatangani Hak Angket.

Empat dewan yang belum menandatangani yakni Imanuel Lingga, Timbul Lingga, Arif Hutabarat, dan Nurlela Sikumbang.

Dalam Hak Angket ini melampirkan delapan poin pelanggaran yang diduga dilakukan Wali Kota Hefriansyah, yakni:

Pertama, pengangkatan dan pergantian ASN di Pemerintah Kota Pematangsiantar mencakup pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, masih banyaknya plt di setiap OPD.

Kemudian pemberhentian dari jabatan atas nama Dr Rumondang sebagai kepala BP2KB dan pergantian pejabat setingkat etselon III pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Selanjutnya, pencopotan sekretaris daerah Kota Pematangsiantar yang menuai kontrafersi dan masih dalam proses gugatan di PTUN Medan.

Selain itu, hasil asesmen JPT pratama di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar tidak dilakukan sepenuhnya dan pelelalngan hasil jabatan pratama tahun 2019 tidak dilakukan.

Kedua, tidak ditampungnya tambahan penghasilan pegawai yang telah mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan surat ketentuan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 170/2492/DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahtraan tenaga pejabat funsional bidang kesehatan.

Ketiga, terjadinya OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengorbankan kepala BPKD Kota Pematangsiantar yang sampai saat ini masih dalam proses pengadilan.

Keempat, penggunaan lapangan Haji Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1989.

Kelima, kesewenang-wenangan pemindahan lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, namun dipindahkan secara sepihak oleh wali kota di lapangan H Adam Malik sehingga membuat keresahan masyarakat dan saat ini telah menjadi temuan BPK.

Keenam, bobroknya pengelolahan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD PHJ. Hal ini bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.