kabargolkar.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama
RI menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019, yaitu Rp 35.235.602 atau USD 2.563..
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily menjelaskan pembayaran BPIH 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang.
"Dengan besaran BPIH tersebut, jemaah haji Indonesia hanya membayar 51% dari rata-rata total biaya haji per-jemaah sebesar RP 69.174.167.97,- dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49% dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya," demikian jelas Ace dalam rilisnya kepada KabarGolkar.com, Kamis (30/1/2020).
Politisi Golkar ini menambahkan, salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR).
"Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200,- maka tahun ini sebesar Rp 13.750. Tentu ini berpengaruh terutama terhadap Biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28.600.000,- dimana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285,-," lanjut Ace Hasan.
Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama juga menyepakati, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jemaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji.
"Sekalipun tidak mengalami kenaikan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Tahun 2020 ini para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang Puncak pelaksanaan haji Arafah," jelas Ace menambahkan.
Raker Komisi VIII dan Menteri Agama menyepakati peningkatan pelayanan haji setidaknya ada 5 komponen, yaitu: