kabargolkar.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyampaikan kepemilikan perseroan pada saham perusahaan Benny Tjokrosaputro mencapai Rp 13 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Hexana saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin saat rapat Komisi VI dengan sejumlah BUMN. "Yang terafiliasi ada sekitar Rp 13 triliun," kata Hexana.
Setelah mendengar jawaban Hexana tersebut, Mukhtarudin mengatakan jumlah tersebut sangat besar. Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada Jiwasraya.
"Banyak ini, ada ga asetnya mereka Rp 13 triliun ini musibah yang akhirnya. Mau ga mau demi rakyat terpaksa negara harus turun tangan, ini miris lah tanggungjawab biar ga terjadi lagi seperti ini. Saya rekomendasikan kan Jiwasraya sudah di audit BPK, kalo bisa Asabri dan Taspen juga audit investigasi," kata Mukharudin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan meski masih harus dihitung BPK, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa mencapai Rp 17 triliun. Nilai tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.
"Ya dari 2008 yang kita sidik tuh 2008 sampai 2018, sehingga kerugiannya cukup besar. Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun, tapi real di hitungan BPK-lah. Akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Sebagai informasi, Kejagung, pada Desember tahun lalu menyebut potensi awal kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Ini perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung saat itu.