kabargolkar.com, KUTACANE - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Dapil Aceh I, H Ali Basrah Spd MM, mengatakan, alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh untuk kabupaten/kota di Aceh harus ada reward (penghargaan) atau punismen (sanksi) dari Pemerintah Aceh.
"Harus ada bonus kepada kabupaten/ kota yang bagus menggelola dana Otsus Aceh dan yang tidak tercapai harus ada diberikan sanksi ringan dan sanksi berat untuk kabupaten/kota di Aceh. Ini harus dilakukan kedepan agar penggelolaan dana Otsus Aceh bisa lebih baik lagi,"ujar Ali Basrah Spd MM kepada Serambi, Selasa (17/3/2020).
Menurut Ali Basrah, program penggunaan dana Otsus Aceh dari kabupaten/kota harus relevansi dan mengikuti program RPJM dan RKPA, apalagi saat ini sedang dilaksanakan Musrenbang di kabupaten/kota.
Dan, pada April 2020 akan dilaksanakan Musrenbang tingkat Provinsi Aceh. Jadi, program yang ditampung di dana Otsus Aceh, jangan sampai gagal lelang dari kabupaten/kota sehingga program tidak berjalan. Dengan anggaran yang besar dana Otsus Aceh, setidaknya pelayanan semakin bagus.
Dan, ini menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh untuk memberikan reward atau punismen terutama di bidang pelayanan program Pemerintah Kabupaten/ Kota di Aceh. Disamping, tentang pedoman penggunaan dana Otsus Aceh.
"Kita juga harus melihat tatakelola keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh sehingga pembayaran kepada pihak ketiga jangan sampai dipersulit dan harus sesuai dengan persentase fisik di lapangan atau jangan sampai ada pekerjaan sudah mencapai 60 persen lalu ditahan untuk proses pencairannya," kata Ali Basrah Spd MM yang juga mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
Namuni, kata dia, harus sesuai dibayarkan dengan persentase pekerjaan di lapangan, sehingga tepat waktu dan harus tepat mutu, kalau ini sudah terpenuhi pasti tidak akan terjadi SILPA.