Dalam suratnya itu, Jeff ingin membahas ini dengan dua menteri di Australia, yakni Menteri Pertanian dan Pengairan David Littleproud dan Menteri Perdagangan Simon Birmingham, karena kemudian diketahui bahwa kuota impor diberikan kepada 4 perusahaan yang diduga pemiliknya sama, yakni pengusaha H.
Di surat itu, Jeff juga menyebut bahwa pengusaha itu mengeluarkan dana banyak untuk mendapatkan kuota tersebut dan menjual kuotanya seharga 11000 dolar per kontainer kepada importir lain.
Menurut surat itu, pihak Australia juga mengaku sudah memanggil Duta Besar Indonesia di Australia untuk membicarakan hal tersebut. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengaku tidak punya informasi mengenai pemanggilan tersebut.
Sementara Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, penerbitan RIPH diproses secara online untuk semua pemohon berdasarkan Permentan 39/2019 jo Permentan nomor 02/2020.
Ia mengatakan, hingga 12 Maret 2020, RIPH buah anggur yang sudah dikeluarkan yakni untuk 26.470 ton.
“Proses pemberian RIPH dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara online,” tegas Liliek, baru-baru ini. [galamedianews]