"Soal siapa yang berhak menerima, kita minta Mendagri mengumpulkan seluruh kepala desa/RT untuk mendata warga-warga yang berhak menerima. Dan apabila ada penyalahgunaan oleh aparat pemerintah, maka kenakan pidana 5 tahun seperti yang dilakukan oleh Rusia," ujar Mekeng.